Macam-Macam Qunut

Diposting oleh Kang Awin on Minggu, 16 Desember 2012

Terdapat bermacam-macam qunut dalam fiqih sholat antara lain:
a) Qunut Dilakukan Hanya Untuk Mendo’akan Suatu Kaum Yang Terkena Mushibah (Qunut Nazilah)
  • Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan secara berturut-turut pada waktu shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh, di ujung semua shalat. Ketika beliau mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’ pada raka’at yang terakhir beliau berdoa untuk mengutuk perkampungan Bani Salim, juga untuk suku Ri’l, Dzakwan dan Ushayyah. Sedangkan makmumnya mengamininya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, shahih)

Adapun alasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutuk suku-suku tersebut adalah karena mereka telah membunuh banyak kaum muslimin pada peristiwa bi’ru ma’unah, seperti disebut dalam hadits berikut:
  • Dari Anas bin Malik, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a atas orang-orang yang mati syahid dalam tragedi “Bi’ru Maunah” dalam waktu tiga puluh kali shalat Shubuh. Beliau mengutuk kaum Ri’l, Dzakwan, Lihyan dan Ushayyah yang telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasulnya.” (HR. Muslim)

Qunut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berlangsung terus-menerus selama hidup beliau, melainkan ketika yang diharapkan sudah terwujud beliau menghentikannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
  • Dari Abu Hurairah,
“Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan Qunut kecuali untuk mendoakan seseorang atau melaknat seseorang.” (H.R. Ibnu Khuzaimah)

Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka sebagian ulama mengatakan bahwa doa Qunut hanya dilakukan jika ada sebab, dan dilakukan pada setiap shalat, tidak khusus pada shalat Shubuh saja. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Abu Hanifah dan ulama-ulama Kuffah. Baik Abu Hanifah maupun ulama Kuffah melarang melakukan Qunut pada shalat Shubuh.

Jika Qunut dilaksanakan untuk mendoakan atau melaknat suatu kaum yang maksiat kepada Allah, maka boleh dilakukan kapan saja. Qunut ini dilakukan sepanjang ada persoalan, setelah persoalannya selesai (tidak ada) maka qunut tidak dilakukan lagi.

b) Qunut Shalat Shubuh

Al-Hazaimi dalam kitabnya Al-I’tibar berkata bahwa kebanyakan sahabat, bahkan sahabat-sahabat besar seperti Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali melakukan Qunut, begitu juga tabiin dan orang-orang sesudahnya terutama ulama Mesir menetapkan adanya doa qunut dalam shalat Shubuh. Dasarnya ialah:
  • Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan secara berturut-turut pada waktu shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh, di ujung semua shalat. Ketika beliau mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’ pada raka’at yang terakhir beliau berdo’a untuk mengutuk perkampungan Bani Salim, juga untuk suku Ri’l, Dzakwan dan Ushayyah. Sedangkan makmumnya mengamininya. (HR. Ibnu Khuzaimah, shahih).

Menurut Imam Syafi’i, sungguhpun ada hadits yang menyatakan bahwa setelah persoalan itu selesai Nabi meninggalkan qunut, tetapi yang perlu dicatat adalah, tidak ada persaksian bahwa Nabi meninggalkan qunut di waktu Subuh. Hal ini diperkuat juga oleh Hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu berikut:
  • Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu,
“Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan Qunut selama sebulan, beliau mengutuk mereka (kaum yang zalim), kemudian Nabi meninggalkannya. Adapun pada waktu shalat Shubuh Nabi tetap melakukannya sampai beliau wafat.” (HR. Baihaqi)

Bahkan kata Imam Syafi’i, adanya Qunut dalam shalat Shubuh itu berdasarkan hadits yang kuat, yaitu:
  • Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan Qunut pada waktu shalat Shubuh. Maka beliau berdo’a, “Ya Allah selamatkan Walid bin Al-Walid, Salmah bin Hisyam dan Iyasy bin Abi Rabiah.” (HR. Syafi’i dalam kitab Al-Umm)

c) Qunut Witir

Adanya do’a qunut dalam shalat witir tertuang dalam banyak hadits, di antaranya:
  • Dari Ubai bin Kaab,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat witir, kemudian beliau melakukan qunut sebelum ruku’.” (HR. An-Nasa’i, Ad-Daruqutni dan Ibnu Majah)

Hadits di atas juga didukung oleh hadits yang menjelaskan do’a yang dibaca Rasulullah ketika doa Qunut dalam shalat witir, yang akan disebutkan nanti.

Waktu Qunut Witir
Para ulama berbeda pendapat tentang waktu qunut witir, apakah sepanjang tahun atau hanya waktu-waktu tertentu saja.

Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa qunut Witir hanya dilakukan pada pertengahan akhir bulan Ramadhan. Pendapat ini berdasarkan praktik yang dilakukan Ali bin Abi Thalib:

Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib tidak melakukan qunut dalam shalat witir kecuali pada pertengahan akhir bulan Ramadhan dan beliau qunut setelah ruku’.” (HR. At-Tirmidzi)

Sedangkan menurut ulama Kuffah, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Ishak dan para ulama dari kalangan rasionalis berpendapat bahwa Qunut Witir dilakukan sepanjang tahun dan dilakukan sebelum ruku’. Hal ini berdasarkan amalan Ibnu Mas’ud. Juga berdasarkan hadits-hadits yang menerangkan bacaan qunut dalam witir tidak dikaitkan dengan waktu.

Tempat Melakukan Do’a Qunut
1) Sebelum Ruku’

Imam Malik berpendapat bahwa qunut dilakukan sebelum ruku’, hal ini berdasarkan hadits berikut:
  • Dari Ashim, ia berkata,
“Saya bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahu anhu tentang qunut sebelum ruku atau sesudahnya, ia menjawab: sebelum ruku’. Saya berkata, `Sesungguhnya seseorang memberitahuku dari engkau bahwa qunut itu setelah ruku. Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata, Dia bohong, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut setelah ruku hanya sebulan.”‘ (HR. Bukhari)
Demikian juga hadits:
  • Dari Ubai bin Kaab,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut sebelum ruku’.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadits shahih)

Di antara para ulama yang juga berpendapat bahwa qunut itu dilakukan sebelum ruku adalah Ulama Kuffah, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Ishak dan para ulama dari kalangan rasionalis.

2) Setelah Ruku’

Imam Syafii, berpendapat bahwa qunut itu dilakukan setelah ruku’. Hal ini berdasarkan hadits:
  • Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangkit dari ruku’ pada raka’at terakhir shalat subuh, beliau melakukan Qunut.” (Menurut Ahmad bin All al-Magrizi, dalam kitab “Muhtatshar Kitab AI-Witr” juz I, h. 131, hadits ini sanadnya shahih)
Dalam hadits lain yang diriwayatkan melalui sanad Abu Hurairah juga disebutkan:
  • Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ingin mendo’akan atau melaknat seseorang beliau melakukan Qunut setelah ruku’.” (HR. Ad-Darimi)

3) Boleh Sebelum Atau Setelah Ruku’

Dalam tinjauan Imam Ibnu Hajar Al-Atsqalani kedua pendapat di atas sama-sama kuatnya, maka ia mengkompromikan dua hal tersebut dengan mengatakan:
“Berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu, dapat disimpulkan bahwa Qunut yang disebabkan keperluan yang mendesak (nazilah, pen) dilakukan setelah ruku’, sedangkan selain qunut nazilah dilakukan sebelum ruku.“

Bahkan para sahabat pun berbeda dalam praktek qunut, tetapi yang jelas perbedaan ini bukan pada wilayah yang terlarang.

(http://ponpesa.blogspot.com/)

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...