Hukum ketinggalan sholat jum’at

Diposting oleh Kang Awin on Minggu, 16 Desember 2012

Oleh: Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
Berikut ini adalah permasalahan seputar tertinggalnya seseorang dari ibadah Jum’at yang kami cuplik dan terjemahkan dari kitab Ajwibah An-Nafi’ah an Asilah Lajnah Masjidil Jami’ah karya Asy-Syaikh Muhammad bin Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu ta’ala yang terdapat dalam program Maktabah Syamilah.. Barakallahu fiikum. (*).
1. Bagaimana shalatnya orang luput dari ibadah jumat?
Shalat jumat adalah kewajiban dari Allah azza wajalla. Allah telah wajibkan ibadah ini atas hambanya. Jika seseorang luput dari shalat Jum’at karena suatu udzur maka haruslah ada dalil yang menunjukkan wajibnya shalat zhuhur (baginya). Dan di dalam hadits Ibnu Mas’ud.
وَمَنْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَتَانِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
“Dan barangsiapa yang luput darinya dua rakaat (jum’at-ed) maka hendaknya dia shalat empat rakaat (zhuhur)”
Ini adalah dalil bahwa orang yang luput dari Jum’at maka hendaknya dia shalat zhuhur.
Adapun yang disebutkan oleh ulama ahli furu’ (cabang-cabang fiqh) tentang faidah-faidah khilaf dalam masalah ini (yakni masalah luputnya dari shalat jumat –pent.), maka sama sekali tidak ada asalnya.
2. Dengan apa seseorang itu terhitung melaksanakan shalat Jum’at?
Al-Imam An-Nasai mengeluarkan hadits dari Abu Hurairah dengan lafazh,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْجُمُعَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الْجُمُعَةَ
“Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat Jum’at, maka diapun memperoleh ibadah jumat itu”
Oleh karena hadits ini memiliki dua belas jalur periwayatan, Al-Hakim menshahihkan tiga jalur periwayatannya. Beliau berkata dalam Al-Badrul Munir, “Tiga jalur ini adalah jalur periwayatan yang terbaik untuk hadits ini, adapun sisanya adalah jalur yang dha’if”
An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni juga mengeluarkan hadits ini dari Ibnu Umar dengan beberapa jalur periwayatan. Al-Hafizh menyebutkan di dalam kitab Bulughul Maram, “Sanad hadits ini shahih, namun Abu Hatim menguatkan pendapat tentang kemursalan hadits ini (mursal: sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam –pent)”.
Hadits-hadits ini bisa dijadikan sebagai hujjah.
(http://ulamasunnah.wordpress.com/)

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...