Teologi Ras atau Golongan

Diposting oleh Kang Awin on Selasa, 25 Desember 2012

Umat Islam pernah terjebak dan larut dalam sikap fanatis terhadap golongan dan aliran-aliran teologi yang pada akhirnya mengakibatkan kepada mudahnya menyalahkan orang lain sehingga rentan konflik dan membunuh antarsesama, hal ini sangatlah jelas dilarang oleh al-Qur’an (sesungguhnya paling mulyanya kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwanya kamu) , taruhlah disitu bagaimana khawarij dengan mudah mengkafirkan bahkan tidak segan-segan membunuh terhadap golongan lain di luar mereka, dan syi’ah yang selalu melakukan gerakan oposisi kepada pemerintahan daengan gerakan-gerakan anarkhis dan selanjutnya mu’tazilah yang memaksakan ajaran golongannya terhadap yang lain dengan legitimasi negara wakti itu sehingga perbeda-perbedaan ini hanyalah akan memperbesar rasa kesukuan dan golongan tanpa adanya rasa persamaaan.

       Kemudian lihatlah kehidupan bangsa arab yang begitu terkungkung oleh cara pandang kesukuan. Cara pandang ini kemudian secara keseluruhan di hapuskan oleh ajaran suci al-Qur’an yang menyatakan bahwa manusia berasal dari keturunan yang sama laki-lakimauoun permpuan, dan tidak ada sedikitpun perbedaan satu sama lainnya yang dikarenakan suku,bangsa, ras atau warna kulit. Perbedaan ini diciptakan agar manusia saling nengenal. Orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang adil dan saleh, al-Qur’an menyebutkan “hai manusia kami telah ciptakan kamu kalian dari laki-laki dan permpuan dan membuat kalian menjadi berbangsabangsa dan bersuku-suku, supaya kamu saling nengenal satu sama lain. Sesungguhnya  orang paling mulia di sisi kalian adalah orang yang paling bertaqwa.”

    Ini merupakan sebuah konsep yang paling revolusioner, bukan hanya bagi bangsa arab, tetepi bagi seluruh manusia. Perbedaan kulit dan ras menjadi masalah yang sangat serius sekarang ini, sehingga PBB menegaskannya didalam piagam deklarasi hak asasi manusia yang terlepas dari perbedaan kasta, kepercayaan, dan warna kuli, dan konsep ini paling liberatif serta tepat.Dan alQur’an telah mengantisipasinya beberapa abad yang lalu.Nabi menerapkan ajaran al-Qur’an tersebut dengan cara mengangkat seorang budak negro, bilal, menjadi muadzin, sebuah kehormatan yang di dambakan oleh banyak orang arab yang bebas. Sepeninggal nabi Muhammad SAW beberapa orang arab membentuk masyarakat bilal, dengan mengangkat seorang negro yang kemudian di bebebaskan, Nabi dengan jelas menunjukan bahwa harkat manusia melampoi segala hal, apakah warna kulit ataupun status sosial.

    Nabi juga menentang takhayyul dan kepercayaan yang negatif. Beliau menolak untik menunjukkan kekuatan ghaibnya, nabi tidak menempatkan dirinya sebagai mahkluk supranatural, namun sebagai manusia biasa.  Muhammad pada dasarnya terikat dengan janji untuk membebaskan golongan masyarakat  yang lemah secara biologis maupun ekonomi. Perempuan seperti yang telah di singgung di muka sangat tidak berdaya didunia arab khususnya dan diseluruh dunia pada umumnya namun kemudian Muhammad melalui Al-Quran mendeklarasikan hak-hak kaum perempuan.Al-Quranlah yang pertamakali memberikan mereka hak yang sebelumnya tidak pernah mereka dapatkan dalam aturan yang legal.pada saat itulah Al-Quran turun,untuk pertama kalinya keberadaan individu perempuan sebagai mahluk hidup diterima tampa ada persyaratan.Sejauh yang ditetapkan Al-Quran,perempuan dapat melangsungkan pernikahan(tanpa disertai wali),dapat minta cerai dengan suaminya tanpa persyaratan yang diskriminatif,dapat mewarisi harta ayah,ibu dan saudaranya yang lain, dapat dimiliki harta sendiri dengan hak penuh (ayah saudara,laki-lakiatau suaminya tidak dapat merebutnya), dapat merawat anak-anaknya (sampai usia dewasa ketika mereka sudah bisa menentukanpilihan sendiri) dan dapat mengambil keputusan sendiri secara bebas.

    Juga di sebutkan dalam al-Qur’an bahwa saudara laki-laki tidak dapat memaksanya termasuk dalam urusan pernikahan.Sebelum datang Islam tidak ada aturan legal yang memberikan hak-hak kepada kaum perempuan. Di aeropa tidak berhak memiliki harta hingga akhir abad 1. alQur’an scara nyata menyatakan bahwa hak dan kewajiban perempuan sama dengan laki-laki  . Inilah sebuah revolusi singkat bagi kaum perempuan untuk pertama kalinya dalam sejarah permpuan diberi status legal yang sama dengan status laki-laki dan permpuan di bebaskan dari cengkraman dominasi laki-laki.ketidak berdayaan perempuan seharusnya juga dilihat dalam konteks sosiologis. Jika masyarakat atau kontek sosiologis ini berubah, maka kertidak berdayaan ini seharusnya jiga ikut berubah. Perlu dicatat bahwa al-Qur’an yang menerima pertama kali menerima konsep kebebasan dan harkat individu perempuan, dan kemudian dalam konteks historis dan sosiologis di terusakan dengan memperdayakannya seperti yang telah di sampaikan diatas.Prinsip dasar kebebasan individu lebih penting dari pada ketidak berdayaan sosiologis.Konsep awal yang mendasar ini mengandung presedent bagi konsp berikutnya sehingga konsep awl iti bersifat mendasar, bukan menggantung. 

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...